Laporan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Perpres IQTF bersama Kemenko Ekon dan BPDLH yang dilaksanakan pada:

đź—“ : Senin, 17 February 2025
⏰ : 13:30 s.d 15:00 WIB
đź“Ť: Ruang Rapat Borobudur, Gd. Menara Merdeka Lt.10

Rapat dihadiri oleh:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
1.     Bpk Herfan Brilianto Mursabdo – Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata
2.     Muhammad Hadianto
3.     M. Hamzah
4.     Indira Sjahputri M
5.     Rina Taufika P

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
1.     Bpk Joko Tri Haryanto – Direktur Utama BPDLH
2.     Ibu Endah Tri Kurniawaty – Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana
3.     Lia Andriani

Kementerian Pariwisata
1.     Ibu Rizki Handayani – Deputi Bidang Industri dan Investasi
2.     Bpk Amnu Fuadiy – Asisten Deputi Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan (Pimpinan Rapat)
3.     Bpk Franc Orlando – Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha
4.     Anna Amelia – Biro Umum dan Hukum
5.     Alina K – Biro Umum dan Hukum
6.     Tim Deputi Bidang Industri dan Investasi

Poin Pembahsan

  1. Pengelolaan Dana abadi :
    a. Perlu antisipasi proyeksi pendanaan tidak sesuai dengan rencana awal karena adanya kebijakan efisiensi APBN, Skenario optimisnya dukungan dana dari APBN pada TA 2025 hanya sebesar Rp 1.5 Triliun, sementara dana 500 Miliar tidak jadi dialokasikan, sehingga pada TA 2026 hanya diperoleh dari hasil kelolaan dana oleh BPDLH sebesar Rp 80-90 Miliar (6% dari pengelolaan investasi Rp1,5 Triliun)
    b. Dana yang akan digunakan untuk dukungan operasional berupa OPEX (Operational Expenditure) besarnya di bawah 10% dari total dana kelolaan.
    c. Kelembagaan pengelola dana abadi akan dikembangkan secara bertahap.
    d. Tim IQTF diharapkan lebih ramping agar dapat menekan biaya operasional.
    e. Ketentuan mengenai Dewan Pengarah perlu diatur lebih lanjut :
    1) Dewan Pengarah sebaiknya berada di luar dari alur pengambilan keputusan pemilihan proposal/kurasi.
    2) Dewan Pengarah sebaiknya lebih bersifat strategis dan makro, sedangkan tugas pemilihan dan kurasi berada di tim pengelola, sehingga untuk audit pun cukup sampai ke level tim pengelola saja.
    3) Dewan Pengarah perlu memiliki kelengkapan alat agar tim pengelola dapat mengikuti arah kebijakan Dewan Pengarah seperti Komite program, remunerasi, audit, dsb.
  2. Perlu dilakukan penyesuaian substansi dan cakupan IQTF dengan beberapa pertimbangan:
    a.  peran sektor pariwisata dalam pertumbuhan ekonomi 8%
    b.  program prioritas
    c.  kebijakan efisiensi
  3. Penggunaan Dana dalam IQTF ini tidak terbatas pada event, tetapi juga pembiayaan Gastro-tourism sebagai program untuk mendukung program pemerintahan baru, terutama ketahanan pangan (food security), ketehanan energi dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, penggunaan dana dapat pula dikoneksikan dengan program BPDLH yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi berbasis kelestarian lingkungan seperti pembinaan hutan mangrove, dsb.
  4. Pooling fund terdiri dari Dana Abadi; Dana Kelolaan; Hibah; Loan; CSR; dan Pungutan.
  5. Dana abadi hanya dapat ditambahkan dari APBN, pendanaan dari sumber non-APBN sifatnya katalisator dan secara alami diperuntukkan yang menyasar ke sasaran langsung.
  6. Bisnis proses yang disarankan oleh BPDLH, meliputi:
    a.   Kelembagaan, terdiri dari entitas: Komite/Dewan Pengarah; Project Board (PB); dan Project Technical Board (PTB). BPDLH sebagai PMU (Project Management Unit) yang bertugas melakukan proses administrasi yang mencakup publikasi open call, dan verifikasi long list calon penerima.
    b. Long list penerima dari PMU yang telah diverifikasi, kemudian diserahkan ke PTB untuk dipilih menjadi short list. PTB beranggotakan pejabat Eselon III perwakilan K/L terkait dan perwakilan dari donor. Dalam hal penentuan short list, PTB dapat dibantu oleh expert panel untuk membantu memberikan penilaian proposal.
    c. Short list calon penerima dana, kemudian diserahkan ke PB untuk diputuskan penerima dananya. PB beranggotakan pejabat Eselon II perwakilan K/L terkait dan perwakilan donor. Dalam pemilihan akhir penerima dana, PB dapat dibantu oleh expert panel.
    d. PB memiliki manual book yang memuat indikator penilaian, sektor, siapa yang berhak menerima, prosedur pemberian dana (lumpsum atau performance based), dan besaran dana yang diberikan. Penyusunan manual book ini, dapat didanai melalui hibah/ donor.
    e. Calon penerima dana ini kemudian diserahkan ke Komite/Dewan Pengarah sebagai laporan. Setelah dana bergulir, PB juga akan menyusun dokumen impact report yang memuat dampak dan hasil dari pendanaan yang telah diberikan, termasuk acuan dalam keberlanjutan pendanaan IQTF selanjutnya.

TINDAK LANJUT:

  1. Melaporkan hasil pertemuan ini kepada Menteri Pariwisata pada saat Rapim dengan highlight Perpres IQTF perlu disesuaikan kembali dengan mempertimbangkan program prioritas pemerintahan baru, kebijakan efisiensi, serta peran sektor pariwisata dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%.
  2. Kemenko Bidang Perekonomian akan mengagendakan High-Level Meeting antara Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Pariwisata yang akan dijadwalkan pada pekan ke-tiga/ke-empat Februari 2025.