Audiensi dengan Dar Al Ber Society Dubai UAE yang telah dilaksanakan pada:
đź—“: Jumat, 21 Februari 2025
đź•’: 08.30 – selesai
đź“Ť: RR lantai 12 Gedung Sapta Pesona
Dihadiri oleh:
- Ibu Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Pariwisata
- Mr. Lewis Bullock, Head of Cultural Communications, Dar Al Ber Society
- Ibu Rizki Handayani, Deputi Bidang Industri dan Investasi
- Bapak Budi Supriyanto, Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata
- Bapak Ali Basuki, Pengurus Yayasan Masjid Dzunnuraini
Poin-poin pembahasan:
1. Latar Belakang dan Tujuan
Audiensi ini membahas kerja sama terkait distribusi Al-Qur’an dengan terjemahan bahasa Inggris ke hotel-hotel di Indonesia. Program ini telah berhasil diterapkan di beberapa negara dan sejalan dengan visi pemerintah Indonesia dalam pengembangan wisata inklusif.
Tujuan utama program ini:
– Memperkenalkan Al-Qur’an kepada wisatawan non-Muslim di Indonesia.
– Meluruskan mispersepsi tentang Islam melalui terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Inggris.
– Mendukung ekosistem pengembangan pariwisata di Indonesia.
2. Gambaran Proyek dan Distribusi Global
Program ini mencakup pencetakan dan distribusi Al-Qur’an dengan terjemahani bahasa Inggris ke hotel-hotel di negara mayoritas Muslim. Hingga saat ini, proyek telah berhasil diterapkan di beberapa negara dengan distribusi sebagai berikut:
– Dubai (UAE): 800 eksemplar dalam satu hotel sebagai proyek percontohan.
– Bahrain: 20.000 eksemplar telah didistribusikan.
– Maladewa: 60.000 eksemplar.
– Zanzibar: 20.000 eksemplar.
– Thailand: 3.000 eksemplar telah didistribusikan.
3. Manfaat Program
– Pendidikan dan Informasi: Memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Islam kepada wisatawan asing melalui Al-Qur’an dengan terjemahan bahasa Inggris.
– Meningkatkan Citra Pariwisata Indonesia: Mendukung citra Indonesia sebagai destinasi yang ramah dan inklusif bagi wisatawan dari berbagai latar belakang.
– Membantu wisatawan Muslim yang tidak berbahasa Arab untuk memahami isi Al-Qur’an dengan lebih baik.
– Membuka peluang kerja sama dengan lembaga internasional dalam pengembangan program serupa di sektor pariwisata.
4. Mekanisme Implementasi
– Kerja sama dengan Kementerian Agama dan organisasi terkait untuk memastikan kesesuaian isi terjemahan.
– Koordinasi antara Kementerian Pariwisata dan asosiasi terkait, untuk pendistribusian Al-Qur’an ke hotel-hotel.
– Pemantauan distribusi agar program berjalan efektif.
5. Tindak Lanjut
– Mengadakan pertemuan dengan Kementerian Agama, MUI, Ketua Halal Tourism Indonesia, dan asosiasi perhotelan (GIPI, PHRI, IHSA), yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 24 Februari 2025.
– Menyusun mekanisme pendistribusian Al-Qur’an.
– Melakukan harmonisasi program dengan kebijakan wisata inklusif di Indonesia.
Demikian disampaikan, terima kasih.