Laporan Rapat Koordinasi terkait KBLI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga dilaksanakan pada:

๐Ÿ—“: Kamis, 20 Februari 2025
๐Ÿ•’: 14.30 – 16.00 WIB
๐Ÿ“: Ruang Rapat Borobudur, Lantai 10, Menara Merdeka

Dihadiri oleh:

  1. Ibu Rizki Handayani, Deputi Bidang Industri dan Investasi
  2. Ibu Hasintya Saraswati, Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Bidang Percepatan Inovasi Pemuda dan Olahraga
  3. Bapak Budi Supriyanto, Asdep Manajemen Industri
  4. Bapak Rendi Rusgian, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Manajemen Industri
  5. Bapak Mugiyanto, Ketua Tim Sinkronisasi Ekosistem Industri
  6. Perwakilan Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha
  7. Tim Asisten Deputi Manajemen Industri

Poin Pembahasan:

  1. Berdasarkan Permenpora No. 1 tahun 2025, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, telah dibentuk kedeputian baru yaitu Deputi Pengembangan Industri Olahraga, yang membawahi 1 sekretariat deputi dan 4 asisten deputi yaitu Asisten Deputi Wisata Olahraga, Asisten Deputi Olahraga Profesional, Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga, Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga. Kedeputian ini memiliki tugas untuk mengatur industri pada sektor olahraga terutama terkait dengan perizinan berusaha.
  2. Perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengkategorian KBLI yang beririsan antara sektor pariwisata dan sektor olahraga. Berdasarkan PP No.5 tahun 2021 terkait perizinan berusaha berbasis resiko, teridentifikasi awal ada 9 KBLI yang diampu oleh Kementerian Pariwisata beririsan dengan sektor olahraga.
  3. Untuk 6 KBLI, yaitu 93111 โ€“ Fasilitas Stadion, 93113 – Fasilitas Gelanggang/Arena, 93114 โ€“ Fasilitas Lapangan, 93115 – Fasilitas Olahraga Beladiri, 93119 โ€“ Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya, 93191 โ€“ Promotor Kegiatan Olahraga, lebih tepat masuk pada sektor olahraga. Namun perlu identifikasi lebih dalam mengenai proses bisnis setiap KBLI.
  4. Untuk KBLI 93195 โ€“ Aktivitas Olahraga Tradisional, Kemenpora juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan disarankan untuk dapat melakukan penyempurnaan terhadap ruang lingkup KBLI dimaksud. Untuk olahraga tradisional pencak silat yang sudah menjadi olahraga prestasi bisa diusulkan diampu oleh Kemenpora, namun untuk olahraga tradisional seperti lompat batu, pasola, debus perlu dikaji ulang terkait urgensi pemberian perizinan usaha.
  5. Untuk KBLI 93116 โ€“ Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness, perlu dilakukan pembahasan dengan asosiasi wellness, karena sebelumnya pusat kebugaran dapat dijadikan juga salah satu bentuk usaha di wellness tourism.
  6. Untuk KBLI 93193 โ€“ Aktivitas Perburuan, perlu dilakukan juga peninjauan lebih lanjut karena aktivitas perburuan seringkali dilakukan dengan tujuan utama untuk rekreasi.
  7. Kemenpar siap untuk diskusi lanjutan dengan Kemenpora untuk pembahasan KBLI beririsan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Investasi sebagai upaya untuk mendukung revisi PP No.5 Tahun 2021.

Tindak Lanjut:

  1. Kemenpora akan berkoordinasi dengan BPS untuk pembahasan uraian KBLI dimaksud sebagai dasar pertimbangan sebagai pengampu KBLI.
  2. Kemenpora akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenkoperekonomian dan Kementerian, untuk melakukan revisi PP 5 tahun 2021.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.๐Ÿ™