Pertemuan dengan Dar Al Ber Society Dubai UAE dan Stakeholder Terkait, 24 Februari 2025

Laporan Pertemuan dengan Dar Al Ber Society Dubai UAE dan Stakeholder Terkait, yang telah dilaksanakan pada:Β 

πŸ—“: Senin, 24 Februari 2025

πŸ•’: 13.00 – selesai

πŸ“: RR Lantai 10 Menara Merdeka

Dihadiri oleh:

1. Mr. Lewis Bullock, Head of Cultural Communications, Dar Al Ber Society

2. Bapak Arif Fahrudin, Wasekjend MUI

3. Bapak Budi Supriyanto, Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata

4. Bapak Ismail Nur, Kepala UPQ Kemenag

5. Bapak Rifa’i, Wasekjen PPHI

6. Bapak Johan, Sekretariat BPD PHRI Jakarta

7. Bapak Ali Basuki, Pengurus Yayasan Masjid Dzunnuraini 

Poin-poin Pembahasan:

1. Pengenalan Proyek

Proyek ini bertujuan untuk mendistribusikan Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa Inggris di hotel-hotel, terutama di destinasi wisata utama, guna memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Islam bagi wisatawan. Inisiatif ini juga mendukung visi global dalam mempromosikan toleransi dan pemahaman lintas budaya.

2. Implementasi Proyek

β€’ Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam pelaksanaan proyek ini. Di Dubai, proyek ini melibatkan otoritas keagamaan dan departemen pariwisata untuk memastikan distribusi yang efektif.

β€’ Hotel yang berminat akan mengajukan permintaan Al-Qur’an sesuai kebutuhan mereka melalui link yang akan dibuat, setelah data permintaan terkumpul maka proses distribusi bisa dilakukan.

β€’ Sistem serupa dapat diterapkan di Indonesia dengan koordinasi antara, Kementerian Pariwisata, Kementerian Agama, Asosiasi Perhotelan, dan instansi terkait.

β€’ Rencana awal proyek ini akan diterapkan terlebih dahulu pada 3 Greater yakni Jakarta, Bali, dan Kepri. Selanjutnya dapat diteruskan ke 5 DPSP, dan 10 destinasi prioritas lainnya.

3. Peran PHRI

β€’ PHRI sebagai organisasi perhotelan di Indonesia akan membantu dalam pendataan jumlah hotel yang berminat serta jumlah eksemplar yang dibutuhkan.

β€’ Pendekatan bertahap dapat dilakukan dengan fokus awal pada hotel berbintang 4 dan 5 sebelum memperluas distribusi ke skala yang lebih luas.

β€’ Koordinasi lebih lanjut diperlukan terkait biaya pengiriman dan Kementerian Keuangan Dirjen Bea Cukai untuk pengadaan impor Al-Qur’an dari luar negeri.

4. Standar Terjemahan dan Regulasi di Indonesia

β€’ MUI menekankan pentingnya menjaga kualitas dan keakuratan terjemahan Al-Qur’an yang akan didistribusikan.

β€’ Kemenag memastikan bahwa terjemahan sudah sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.

β€’ Unit Percetakan Quran (UPQ) Kemenag akan melakukan pengecekan terhadap master terjemahan dalam waktu maksimal 2 minggu sebelum proses distribusi dilakukan.

β€’ Pengecekan ini akan dilakukan bersama dengan Badan Moderasi Beragama untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam interpretasi teks bagi pembaca non-Muslim.

5. Tindak Lanjut

β€’ Sampel Al-Qur’an akan dibawa oleh Kementerian Agama untuk dicek bersama antara Unit Pencetakan Quran dan Badan Moderasi Beragama. Proses verifikasi akan dilakukan dalam waktu maksimal 2 minggu.

β€’ PHRI akan melakukan koordinasi dengan pihak hotel untuk mengumpulkan data terkait jumlah eksemplar yang dibutuhkan.

β€’ Dar Al Ber Society dan stakeholder terkait akan menyusun strategi distribusi yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan di Indonesia.

β€’ Akan dilakukan pertemuan lanjutan setelah hasil verifikasi terjemahan dari Kemenag keluar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Demikian disampaikan, terima kasih.