Kegiatan “Kunjungan Kerja Panja RUU tentang Kepariwisataan Komisi VII DPR RI” di Kota Bandung, dilaksanakan pada:

๐Ÿ—“: Rabu, 26 Februari 2025
๐Ÿ•’: Pukul 12.30 – 15.30 WIB
๐Ÿ“: Trans Luxury Hotel Kota Bandung

Kegiatan dihadiri oleh:

  1. DPR RI :
    • Bapak Saleh Partaonan Daulay – Ketua Tim
    • Bapak Lamhot Sinaga – Wakil Ketua Tim
    • Anggota Komisi VII DPR RI
  2. Kementerian Pariwisata :
    • Bapak Bayu Aji – Sekretaris Kementerian Pariwisata
    • Ibu Rizki Handayani – Deputi Bidang Industri dan Investasi
    • Bapak Sigit Poernomo – Kepala Biro Umum dan Hukum
    • Bapak Franc Orlando – Asdep Standardisasi dan Sertifikasi Usaha
  3. Pemerintah Daerah :
    • Sekretaris Disparbud Prov. Jawa Barat
    • Kepala Disbudpar Kota Bandung
    • Badan Promosi Pariwisata Kota Bandung
  4. Akademisi :
    • Poltekpar NHI Bandung
    • Universitas Pendidikan Indonesia
    • Sekolah Vokasi Universitas Padjajaran
    • P2Par – Institut Teknologi Bandung
  5. Asosiasi Usaha Pariwisata Wil. Jawa Barat :
    PHRI, ASPERAPI, PUTRI, Organda, ITLA, ASITA, ASTINDO, PPJI, ASIDEWI JASWITA, APHI, ASPPI , HPI , IPI dan PTLB

Poin – Poin Kegiatan :

  1. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terhadap RUU Kepariwisataan dalam upaya memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata nasional dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, serta pelaku industri pariwisata di Kota Bandung.
  2. Sekretaris Disparbud Prov. Jawa Barat menyampaikan pentingnya penajaman terkait Manajemen Krisis kepariwisataan dalam rancangan RUU Kepariwisataan dalam rangka memitigasi aspek keamanan dan keselamatan mengingat lokasi destinasi pariwisata yang umumnya berada di daerah rawan bencana.
  3. Kepala Disparbud Kota Bandung menyampaikan agar Kampung Wisata yang berada di wilayah perkotaan masuk kedalam terminologi Desa Wisata, sehingga kampung-kampung wisata ini dapat berpartisipasi dalam Program Desa Wisata seperti ADWI.
  4. Pihak Akademisi (Poltekpar NHI Bandung, ITB, UPI dan UNPAD) menekankan perlunya pengembangan pariwisata berkelanjutan dan ramah lingkungan, peningkatan aspek keselamatan, asuransi bagi pelaku usaha dan wisatawan serta perlunya penyederhanaan perwilayahan pariwisata yang saat ini diatur dalam KSPN dan KPPN.
  5. Selanjutnya, para asosiasi kepariwisataan baik dari asosiasi perhotelan, biro perjalanan wisata, guide, dan lainnya juga menyampaikan beberapa masukan antara lain :
    • Pentingnya regulasi untuk mendorong peningkatan fasilitas dan konektivitas Destinasi Pariwisata
    • Fungsi Tourism Board di Indonesia perlu lebih dimaksimalkan
    • Pentingnya perlindungan terhadap SDM pariwisata
    • Perlunya pengaturan terkait kewajiban lisensi bagi Tour Leader maupun Guide yang dikelurkan oleh BNSP
    • Perlunya penguatan pada pasal terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas
    • Perlunya penguatan terkait sanksi serta penindakan yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan
  6. Adapun dari perwakilan pelaku usaha mengusulkan terkait penguatan atas akses permodalan dan peningkatan skill UMKM.
  7. Terakhir Komisi VII DPR RI menilai pentingnya pengaturan terhadap Asosiasi Pariwisata yang saat ini banyak berkembang padahal menaungi jenis usaha yang sama selain itu kedepan asosiasi pariwisata harus ter-register di Kementerian Pariwisata.

Tindak Lanjut :
Para peserta diharapkan dapat menyampaikan masukan tertulis kepada Komisi VII DPR RI sebagai bahan masukan pada Rapat Pembahasan selanjutnya bersama Kementerian Parwisata.