
Selamat siang,
Yth. Bapak Asisten Deputi Manajemen Industri dan Bapak/Ibu sekalian.
Mohon izin menyampaikan Laporan Audiensi dengan Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Digital, yang telah dilaksanakan pada:
๐: Kamis, 06 Maret 2025
๐: 11.00 – 13.00 WIB
๐: Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta
Dihadiri oleh:
- Bapak Raden Wijaya Kusuma Wardana, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Digital
- Ibu Masruroh, Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha, Kementerian Pariwisata
- Bapak Budi Supriyanto, Asdep Manajemen Industri
- Bapak Rendi Rusgian, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Manajemen Industri
- Tim Asisten Deputi Manajemen Industri
Poin Pembahasan:
- Tujuan diskusi untuk membahas potensi kolaborasi program dan kebijakan antara Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Salah satu program yang sejalan antara Kemenpar dan Komdigi adalah pengembangan Tourism 5.0 pada website Indonesia.travel, yang bertujuan membangun infrastruktur industri pariwisata menjadi industri pariwisata berbasis digital dengan memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI)
- Saat ini, Komdigi sedang membangun pusat data nasional yang nantinya akan menjadi sumber data satu pintu yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh instansi-instansi pemerintah dengan mepartricin keamanan data dan regulasi yang ada
- Komdigi sedang mengupayakan pengembangan infrastruktur peningkatan broadband yang lebih luas di daerah-daerah sehingga dapat dimanfaatkan bagi desa-desa wisata untuk mendapatkan akses internet yang lebih baik sehingga dapat memasarkan atraksi maupun produk produk wisatanya
- Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini banyak difokuskan pada sektor manufaktur, saat ini sedang mengalami trend penurunan terkait kontribusinya, sehingga saat ini diperlukan untuk memperluas PSN ke proyek proyek di sektor lain. Seperti halnya dengan dengan PSN Kawasan Indutri Kolaka di Sulawesi Tenggara yang merupakan kawasan pertambangan nikel namun memiliki potensi pariwisata yang sangat tinggi, dengan memanfatkan perkembangan digitalisisi dapat digunakan untuk meningkatkan pemasaran industri pariwisatanya. Sehingga perlu didorong untuk mulai di kolaborasikan untuk meningkatkan potensi pariwisata yang ada di Kolaka untuk meningkatkan perekonomian daerah tersebut termasuk meningkatkan perekonomian masyarakatnya diluar industri nikel. Hal ini juga dapat mulai untuk dapat diimplementasikan pada Kawasan PSN lain yang memiliki potensi pariwisata. Salah satu contoh yang lebih maju secara infrastruktur di Batam Bintan sudah cukup memadai, sehingga perlu didorong untuk langkah selanjutnya adalah mendorong terbentuknya ekosistem digital yang maju di daerah tersebut semisal pengembangan smart city
- Isu lain, yang berkembang pada industri pariwisata terkait dengan Online Travel Agent (OTA). Kondisi saat ini sebagian besar industri dan pasar sektor pariwisata dikuasai oleh OTA dan belum terdapat peran pemerintah untuk mengatur proses bisnis, pengawasan, dan perpajakannya di Indonesia
- Komdigi memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap platform-platform yang menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia apabila sudah terdapat regulasi yang mengatur tentang platform-platform tersebut. Untuk saat ini salah satu regulasi dari Komdigi yang mengatur platform-platform termasuk OTA yang beroprasi di Indonesia adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
- Kemenpar mengusulkan review Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya untuk menambahkan kewajiban kepemilikan badan usaha tetap di Indonesia untuk platform OTA Asing.
Tindak Lanjut:
- Kemenpar dan Komdigi akan melakukan diskusi lebih lanjut pada level kedeputian untuk membahas kolaborasi digitalsisasi sektor pariwisata melalui pengembangan pariwisata 5.0
- Komdigi akan melakukan pembahasan internal terkait usulan penyesuaian persyaratan PSE Lingkup Privat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
- Kemenpar akan melakukan benchmarking terkait regulasi di negara lain untuk penerapan kebijakan pada OTA Asing.


