Laporan Rapat Koordinasi terkait Regulasi Pembentukan Dana Pariwisata Berkualitas/ Indonesia Quality Tourism Fund (IQTF) yang dilaksanakan pada:

🗓 : Selasa, 4 Maret 2025
⏰ : 13.00 WIB s/d selesai
📍: Ruang Rapat Gedung Sekretariat Kabinet

Pemimpin Rapat:
Asisten Deputi ESDM dan Pariwisata, Sekretariat Kabinet

Peserta Rapat:

  1. Bapak Herfan Brilianto, Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata, Kemenko Perekonomian
  2. Bapak Norman, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Pariwisata
  3. Bapak Sigit, Kepala Biro Umum dan Hukum, Kementerian Pariwisata
  4. Bapak Amnu Fuady, Asisten Deputi Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan, Kementerian Pariwisata
  5. Perwakilan Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Pariwisata dan Telekomunikasi, Kemenko Perekonomian
  6. Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara
  7. Perwakilan Dewan Ekonomi Nasional

Tujuan dan Agenda Kegiatan:

  • Mengetahui progress penyusunan rancangan regulasi terkait IQTF
  • Mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyusunan regulasi terkait IQTF
  • Mengidentifikasi langkah strategis penguatan substansi hukum rancangan regulasi dan regulasi eksisting yang berkaitan dengan IQTF

Pokok Pembahasan:
Kementerian Pariwisata:

  • Perlu mempertimbangkan dinamika yang ada sehingga perlu dilakukan reviu kembali terhadap draft perpres yang sudah disusun khususnya dalam pengembangan substansi dari IQTF. Harapannya, ruang lingkup yang didanai dalam IQTF bukan hanya event dengan IP internasional, tetapi event IP nasional dan juga pengembangan pariwisata berkelanjutan. Selain itu, substansi IQTF perlu di sesuaikan kembali mengingat selain target pertumbuhan pariwisata 8%, pengembangan pariwisata juga diharapkan menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan peningkatan rantai pasok.
  • Beberapa program prioritas Kementerian Pariwisata saat ini adalah Gerakan wisata bersih pengembangan wisata naik kelas melalui pengembangan marin, gastronomi dan wellness tourism. Program ini bisa dipertimbangkan untuk mendapat pendukungan dari IQTF.
  • Perlu dipastikan seberapa besar alokasi dana APBN yang pada awalnya 2 triliun Rupiah dengan adanya efisiensi, perubahan ekonomi global, dan lainnya. Perlu dipastikan apakah angka tersebut masih tetap dengan pembiayaan untuk event sebanyak 500 miliar.
  • Perlu dilihat kembali bagaimana mengoptimalkan pemanfaatm 500 miliar tersebut. Pemanfaatan diusulkan juga untuk membiayai event IP nasional, bukan hanya event dengan IP internasional. Selain itu, untuk lokus juga tidak hanya 5 DPSP, melainkan juga ke 10 DSP, dan3 Greater sesuai dengan yang tertuang di dalam RPJMN.

Kemenko Perekonomian:

  • Menindaklanjuti surat Mensesneg kepada Menko Perekonomian, diperlukan penelaahan kembali muatan pengaturan dalam RPerpres tentang Dana Pariwisata Berkualitas, serta perlu penyesuaian keterlibatan K/L sesuai struktur dalam Kabinet Merah Putih.
  • Dengan melihat kondisi saat ini, perlu disusun beberapa skenario pembiayaan IQTF. Skenario optimis: tetap sesuai dengan ajuan awal, yaitu sebesar 1,5 triliun sehingga perlu disegarakan dan perlu dijaga momentumnya. Terkait dukungan awal kegiatan 2025 yang semula dianggarkan Rp.500miliar, status saat ini dalam kajian/penelaahan Kemenkeu.
  • Jika total alokasi IQTF hanya Rp.1,5 Triliun, dukungan pendanaan IQTF hanya sebesar Rp90miliar (6% pengelolaan investasi dana abadi IQTF melalui BPDLH) dan baru tersedia untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di tahun 2026. Jika seperti itu, dana yang dimanfaatkan terlalu kecil, dan akan ada muncul pertanyaan kenapa tidak langsung masuk ke APBN saja kalau hanya sebesar ini. Kalaupun 500 miliar dapat, tidak mungkin dimanfaatkan langsung hanya dalam 1 tahun karena belum tentu akan mendapatkan dana kucuran di tahun-tahun berikutnya. Asumsi IQTF selalu ditambah 1,5 triliun setiap tahun maka di tahun 2035 asumsi terdapt 900 miliar yang dapat dimanfaatkan.
  • Skenario pengucuran dana akan mempengaruhi pemanfaatan untuk apa saja dan seperti apa dana IQTF ini.
  • Terkait ruang lingkup, perlu dilakukan peninjauan dan pertimbangan terkait komitemen dan ketersediaan dana serta keselarasan skema IQTF dengan misi & peran BPDLH. Keselarasan IQTF dengan BPDLH berpotensi dapat diintegrasikan dengan sumber/mekanisme pendanaan lain (hibah,dsb) yang dikelola BPDLH.
  • Kemenkeu menyatakan selama bisa menyakinkan bahwa dampak bangkitan ekonomi dari pemanfaatan dana ini besar, tidak masalah sebenarnya. Tantangan yang harus dilihat juga adalah bagaimana penghitungan cost-benefit proyek yang akan didanai, dan bagaimana bisnis prosesnya. Misalnya, jika untuk membiayai konser, apa saja yang akan didanai, apakah talentnya, venue, hotel, airlines atau peralatan panggungnya.
  • Kelembagaan dan tata kelola, perlu dipastikan penerapan prinsip good governance, khususnya dari sisi kelembagaan, mekanisme kurasi dan penetapan/pemilihan project.
  • Perlu dilakukan benchmark terhadap negara-negara lain sehingga tidak Menyusun from scratch pendanaan pembangunan pariwisata untuk indonesia. Harapannya IQTF tidak hanya bersumber pada APBN, tapi sumber-sumber pendanaan lainnya juga.
  • Kemenko Perekonomian fokus untuk memastikan penyusunan dana IQTF dan mendampingi Kemenpar dalam menyusun substansinya.
  • Ratas tingkat Menteri masih terkendala jadwal para menteri.

Kemen Setneg:

  • Apakah sudah ada RTM untuk membahas IQTF? Karena IQTF yang ada saat ini akan merubah konsep semuanya.
  • Arahan presiden pada periode berikutnya IQTF untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat
  • Perlu dikaji lagi 3 event dan 5 DPSP yang tertuang di dalam draft Perpres yang lama.
  • Arahan sebelumnya IQTF akan dikelola oleh BPDLH. Tetapi dengan konsisi sekarang, apakah tetap BPDLH atau cukup dikelola oleh Kemenpar.

DEN:

  • DEN sedang menyusun rumusan high quality tourism.
  • Harapannya pengembangan pariwisata juga lebih ke high value sustainable tourism development

Tindak lanjut:

  • Perlu arahan tindak lanjut dari pimpinan sehingga diperlukan untuk melaksanakan Rapat Tingkat Menteri (RTM)
  • Untuk RTM, akan menunggu jadwal para Menteri sekaligus menungu konfrimasi dari Kemenkeu.