Laporan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Provinsi Bali dan Rapat Koordinasi Penataan Pengelolaan Sampah yang bersumber pada HOREKA di Bali.

Rapat dilaksanakan pada,

πŸ—“: Minggu, 19 Januari 2025
πŸ•’: 10.00 s.d 12.00 & 14.00 s.d. 16.00 WITA
πŸ“: . InterContinental Bali Resort Jalan Uluwatu No.45, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung

Sesi I. Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Provinsi Bali

Rapat dimaksud dipimpin langsung oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup

Adapun Rapat dihadiri oleh:

  1. Menteri KKP
  2. Wakil Menteri LH
  3. Jajaran Pimpinan KLH
  4. Perwakilan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran
  5. Pimpinan Kepolisian dan TNi di wilayah Bali
    Kementerian Pariwisata dihadiri oleh:
  6. Wakil Menteri Pariwisata
  7. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
  8. Perwakilan Asdep Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan Deputi Bidang Industri dan Investasi

Beberapa poin rapat sebagai berikut

  1. Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor M.03/M.PANGAN/KEP/01/2025 tentang Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Provinsi Bali.
  2. Sungai/Tukad Badung dan Tukad Mati menjadi pilot project dan legacy karena relatif kecil dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat
  3. Menteri LH menyampaikan 5 strategi penanganan sampah laut melalui Perpres Nomor 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut
  4. Menteri KKP menyampaikan program Ekonomi Biru untuk Indonesia Emas, Bulan Cinta Laut dan Desa Pesisir Bersih.
  5. Wakil Menteri Pariwisata menyampaikan Program Gerakan Wisata Bersih.

Arahan Pimpinan Rapat/ Kesimpulan/ Tindaklanjut:

  1. Akan dilaksanakan Kolaborasi program Gerakan Wisata Bersih di Kementerian Pariwisata bersama Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Bali dalam hal ini merupakan Tusi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur

Sesi II. Rapat Koordinasi Penataan Pengelolaan Sampah yang bersumber pada HOREKA di Bali

Adapun Rapat dimaksud dipimpin langsung oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup

Adapun Rapat dihadiri oleh:

  1. Jajaran Pimpinan KLH
  2. Perwakilan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran
  3. Pimpinan Asosiasi HOREKA
  4. Perwakilan Pimpinan industri HOREKA di Provinsi Bali
    Kementerian Pariwisata dihadiri oleh:
  5. Deputi Bidang Pengambangan Destinasi dan Infrastruktur
  6. Perwakilan Asdep Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan Deputi Bidang Industri dan Investasi

Beberapa poin rapat sebagai berikut

  1. Menteri LH menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
  2. UU. Nomor 18 Tahun 2008 menyatakan bahwa pembuangan sampah sistem open dumping/terbuka agar ada pembatasan pengelolaan sampahnya sehingga hanya residu saja dibuang dengan mengoptimalkan TPST/TPS3R dan Bank Sampah yang ada diwilayah masing masing untuk meminimalisasi timbunan sampah yang berakhir di TPA dan sebagai upaya mitigasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah melalui upaya-upaya pengurangan sampah di sumbernya yang salah satunya dari sektor HOREKA
  3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/ Kab/Kota diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah, khususnya sampah makanan (food waste) dengan menerapkan aturan yang mewajibkan Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka) agar mengurangi dan mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui regulasi yang mengatur setiap pelaku usaha Horeka wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan bertanggung jawab.
  4. Bali dan DKI Jakarta akan menjadi perhatian dalam kawasan wajib pengelolaan sampah Horeka yang dikontrol oleh Kadis Kab/Kota atau Provinsi.
  5. Tidak boleh ada satu pun hotel, restoran, dan kafe yang melakukan pengangkutan sendiri, dan tidak bertanggung dalam pembuangannya, jika melanggar akan diberikan sanksi. Provinsi berkewenangan penuh untuk mengawasi kab/kota dalam pelaksanaan pengelolaan sampah dan KLH akan mendukung secara penuh terhadap pelaksanaan tersebut.

Arahan Pimpinan Rapat/ Kesimpulan/ Tindaklanjut:

  1. Diperlukan harmonisasi regulasi terkait standar usaha pariwisata dalam hal pengelolaan sampah
  2. Perubahan paradigma pengelolaan sampah yang semula kumpul – angkut – buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya, diperlukan untuk mengatasi tantangan dalam permasalah sampah. Kerjasama para pihak dan penerapan ekonomi sirkular menjadi penting untuk mendorong praktik sustainability serta mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Untuk sampah yang timbul, maka metode pengelolaan yang tepat dibutuhkan, sehingga hanya residu saja yang dikelola di TPA untuk mengurangi beban di TPA.
  3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kab/Kota akan memastikan kepatuhan, dan sanksi tegas siap diberlakukan bagi industri Horeka yang melanggar, mulai dari teguran hingga denda administratif apabila melakukan pengangkutan sendiri, dan tidak bertanggung dalam pembuangannya.