Laporan Consultation Meeting For Developing ASEAN Tourism Sectoral Plan 2026-2030 yang dilaksanakan pada:

🗓: Rabu, 26 Februari 2025
🕒: 08.00-14.00 WIB
📍: Zoom Meeting

Dihadiri oleh:

  1. Perwakilan Asian Development Bank
  2. Perwakilan Negara Laos (sebagai LCC ATSP Post 2025)
  3. Perwakilan Negara Filipina (sebagai LCC ATSP Post 2025)
  4. Perwakilan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Tujuan/Agenda Kegiatan:
Menindaklanjuti Penyusunan ASEAN Tourism Sectoral Plan (ATSP) 2026-2030 & mengumpulkan masukkan dari Negara Anggota ASEAN terkait bidang Pemasaran & Competiveness, kerangka Kelembagaan dan faktor pendukung lainnya yang relevan untuk 5 tahun ke depan

Pokok Pembahasan:

  1. Rapat ini membahas tentang masukan dari negara ASEAN terkait pemasaran, competitiveness, kerangka kelembagaan ASEAN NTOs, dan faktor pendukung lainnya dalam rangka rencana pengembangan kepariwisataan sektor ASEAN.
  2. Sesi Forum terbagi atas 2 sesi, yaitu Sesi I (pukul 09.00-11.00) bertemakan Product Development and Marketing dan Sesi 2 (pukul 12.00-14.00) bertemakan Institutional Arrangements and Other Tourism Pillars
  3. Indonesia secara konsisten mempromosikan 5 destinasi super prioritas melalui aktifitas MICE dan travel fairs. Pada tahun 2025 Indonesia akan melaksanakan program unggulan Gerakan Wisata Bersih, digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan, pengembangan pariwisata bahari dan pariwisata medis, event dengan IP serta peningkatan desa wisata.
  4. Realisasi pengalaman pariwisata berkualitas bergantung pada bagaimana ASEAN dapat menghadirkan destinasi, produk, keramahan, dan layanan pariwisata yang berkualitas. Aspek-aspek ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan upaya kolaboratif antara negara-negara anggota ASEAN dan mitra. Pemanfaatan roadmap, ASEAN sustainable tourism toolkit dan program-program keberlanjutan lain perlu ditingkatkan.
  5. Produk wisata yang banyak digemari oleh top source market negara ini diantaranya pantai hingga petualangan pendakian dan pengalaman budaya. Indonesia menawarkan petualangan rasa bagi para pecinta makanan. Pasar China, Singapur, Malaysia, Australia dan Jepang sangat menyukai gastro tourism, marine tourism, wellness tourism, musik dan sport tourism event dan cultural tourism event. Produk-produk ini masuk dalam strategi pemasaran ASEAN.
  6. ASEAN National Tourism Organizations/Organisasi Pariwisata Nasional ASEAN harus memanfaatkan inisiatif yang telah ada, seperti Peta Jalan Pengembangan Pariwisata berkelanjutan, perangkat Pariwisata berkelanjutan tingkat ASEAN, dan Standar-standar Pariwisata berkelanjutan lainnya sebagai sebuah perangkat yang efisien dalam membuat program-program yang nyata dan dapat dikerjakan.
  7. ATMS menekankan pentingnya pemasaran digital, dan Indonesia telah aktif memanfaatkan platform digital untuk mempromosikan destinasinya melalui indonesia.travel. Indonesia mengakui potensi besar pasar pariwisata ASEAN dan telah secara aktif mengembangkan kampanye pemasaran bersama.
  8. Kekuatan dari pengaturan kelembagaan saat ini untuk ATSP (2016-2025) diantaranya banyak inisiatif, program, dan kegiatan telah dikembangkan oleh komite-komite ini, memberikan manfaat yang berdampak bagi industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Mekanisme pemantauan untuk implementasi ATSP perlu untuk disempurnakan secara lebih lanjut.
  9. Sektor Pembiayaan juga menjadi tantangan dalam pengimplementasian Kegiatan dan Proyek dari ATSP. Oleh karena itu, pentingnya partisipasi dari sektor swasta untuk mendukung pengembangan pariwisata, baik di tingkat nasional maupun regional.
  10. Untuk meningkatkan pengumpulan data terkait pariwisata, Biro Data dan Informasi melakukan perpanjangan tangan dengan memberikan masukan kepada daerah agar dapat bekerja sama dengan wali data yaitu BPS di setiap wilayah. Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan akademisi dalam upaya memenuhi kualitas data statistik. Di tahun 2024, Biro Data dan Informasi juga telah mempublikasikan “Pedoman Pemanfaatan Data statistik Wisatawan” untuk penyediaan statistik sektoral pariwisata yang berkualitas. Pedoman ini disusun dengan merujuk kepada pedoman dan standar internasional dari United Nations World Tourism Organization (UNWTO) serta publikasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
  11. Di Indonesia, kebijakan publik terkait perizinan usaha pariwisata dan regulasi akomodasi sewa jangka pendek memainkan peran penting dalam membentuk pertumbuhan dan keberlanjutan industri pariwisata. Diantaranya berpengaruh terkait Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, standardisasi, kontrol kualitas dan perlindungan pasar.
  12. Secara umum, Kementerian Pariwisata telah mengadopsi dan menerapkan kriteria Standar Pariwisata ASEAN ke dalam standar usaha yang menjadi bagian dari perizinan usaha. Pemerintah pusat mengawasi sesuai kewenangannya secara rutin dan insidental. Usaha pariwisata yang dinilai mengimplementasikan Standard ASEAN masuk dalam inventory data pemerintah.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut:

  1. Masukan dari setiap negara ASEAN akan menjadi salah satu dasar ATSP.
  2. Terkait standar ASEAN, dikarenakan industri pariwisata sangat dinamis, maka pengembangan perlu terus dilakukan menyesuaikan dengan kondisi industri ini.