Laporan Kegiatan Audiensi Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) yang telah dilaksanakan pada:
๐Ÿ—“: Kamis, 6 Maret 2025
๐Ÿ•’: 10.00 – 12.00 WIB
๐Ÿ“: RR Borobudur Lt.10, Gd.Menara Merdeka

Pimpinan Rapat :
Bapak Franc Orlando, Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha

Dihadiri oleh:

  • Bapak Ridhwan Fauzi (WHO Indonesia)
  • Ibu Dina (WHO Indonesia)
  • Bapak M. Bigwanto (Ketua RUKKI)
  • Bapak Arvin (RUKKI)
  • Bapak Rizki (RUKKI)
  • Bapak Mukhlis (Kapokja Standardisasi dan Sertifikasi Usaha)
  • Ibu Thelma Sabban(Kapokja Pengawasan dan Pengendalian Usaha
  • Ibu Mega Indah (Kapokja Kemitraan dan Jejaring Usaha Pariwisata Berkelanjutan)
  • Bapak Ari Setyo Nugroho (Kapokja Pendampingan dan Implementasi, MUPB)
  • Perwakilan Asisten Deputi Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan
  • Pegawai di lingkungan Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha

Pembahasan :

  1. Asdep Standardisasi dan Sertifikasi Usaha menyampaikan :
    • Sangat mengapresiasi atas inisisasi pertemuan dari RUKKI
    • Dapat dikolaborasikan dari sisi kebijakan dan penerapannya. Dengan komunikasi yang baik dapat dilaksanakan dengan baik
    • Dari sisi regulasi melalui revisi UU Kepariwisataan, terkait keberlanjutannya saat ini sudah diusulkan yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha pariwisata
    • Perlu adanya timeline mengingat poin-poin yang disampaikan merupakan lintas kedeputian (D2) dan melihat kemungkinan penerapannya/realistis serta perlu ditargetkan agar implementasinya efektif dan efisien
    • Untuk revisi pada SNI CHSE akan coba dikomunikasikan dengan BSN sedangkan Permenparekraf 4/2021 sedang menunggu revisi PP 5/2021. Terkait reviu Permenparkraf 4/2021 ini diperlukan juga komunikasi dengan pelaku usaha karena setiap regulasi yang dibuat tidak dapat dihindari dari adanya resistensi
    • Perlu adanya paradigma lain misal dari MUPB untuk memperkaya rencana implementasi KTR
    • Reviu pada Permen 4/2021 dapat dilihat dari sisi kemungkinan penerapannya, yaitu dengan standar yang lebih realistis, jika ada perubahan dapat direvisi kemudian hari
    • Untuk melakukan revisi Permen 4/2021 perlu adanya penguatan terkait substansinya
    • Dari RUKKI dapat menyampaikan jika ada usulan terkait revisi Permen 4/2021
    • Atas informasi yang disampaikan terkait Perda KTR, perlu dilihat juga pemantauan atas impementasi Perda tersebut dan melihat fungsi pengendaliannya. Dapat diinfokan data daerah mana saja yang telah memiliki Peraturan KTR tersebut
  2. Ketua RUKKI menyampaikan :
    • RUKKI telah berdiri sejak 2023, namun sudah berkiprah cukup lama yang berfokus pada healthy policies, salah satunya Smoke-Free Tourism. Tujuannya yaitu meningkatkan enhanced well being kualitas hifup, sustainable tourism dan positive public image
    • Sejak 2011 RUKKI inisiasi pada musesum dan cagar budaya dan untuk cagar budaya telah memiliki aturan internal
    • Menyampaikan kembali poin-poin yang disampaikan pada workshop yaitu terkait revisi Permenparekraf 9/2021, revisi Permen 4/2021 dan SNI CHSE
  3. Pak Mukhlis menyampaikan :
    • Dalam standar Permen 4/2021 sudah ada terkait area bebas rokok namun diperlukan adanya penajaman
    • Perlu dilhat peluang untuk uji coba KTR
    • Dengan adanya efisiensi saat ini sehingga perlu juga dilihat bagaimana peran yang dapat dilakukan oleh pemerintah
    • Revisi Permen 4/2021 menunggu revisi PP5/2021 namun terkait KTR ini sudah disampaikan kepada pelaku usaha yaitu melalui bimtek yang dilaksanakan SSU dan sosialisasi oleh RUKKI dan WHO
  4. Ibu Dina menyampaikan :
    • Mengonfirmasi apakah proses revisi Permen 4/2021 saat ini masih berlanjut? Dari WHO akan mencoba membuat brief yang dapat menjadi masukan bagi Kemenpar daam merivisi Permen 4/2021 Sudah ada Perda KTR di 420 Kabupaten/Kota
  5. Pak Ridwan menyampaikan :
    • telah dilakukan diskusi diantaranya dengan PHRI yang secra prinsip akan menjalankan jika ada regulasinya
  6. Ibu Thelma menyampaikan
    • pengawasan menilai dari sisi peraturannya dan akan mendorong pelaku usaha untuk menerapkan standar usaha
  7. Ibu Mega Indah menyampaikan :
    • Pada tahun 2024 SSU telah menyusun Pedoman BGCE dan Pedoman Pariwisata Hotel Berkelanjutan. Kriteria terkait KTR telah masuk dalam pedoman hotel berkelanjutan dan BGCE namun masih bersifat belum mengatur secara mendalam
  8. BapakPanji menyampaikan :
    • Perlu adanya kerjasama dengan Kemendagri karena untuk peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang dapat mendorong adalah Kemendagri
  9. Bapak Ari Setyo menyampaikan :
    • Sesuai dengan semangat SGDs 3, namun terkait dengan aturan yang mengenakan sanksi yang dapat menjai cantolan adalah Perda/Kemendagri
  10. Ibu Sri Astuti menampaikan:
    • Kemenkes juga melakukan pengawasan, untuk pilot project perlu dilakukan kerjasama dengan Kemenkes

Rencana tindak lanjut :

  1. RUKKI Akan bersurat terkait usulan substansi revisi Permenparekraf 4/2021
  2. Membuat pilot project penerapan KTR
  3. Akan ada event Pertemuan Global Alliance pada bulan Agustus di Vietnam yang dapat dijadikan tempat untuk promosi/presentasi progress penerapan KTR (kebijakan dan implementasinya)
  4. Dari pihak WHO akan membagikan informasi data daerah yang telah memiliki Perda KTR, memberikan masukan reviu Permen 4/2021 dan akan menyampaikan ke internal WHO terkait rencana pilot project KTR