Laporan Rapat Pembahasan MoU antara Kementerian Pariwisata dengan Kementerian Koperasi yang dilaksanakan pada:

🗓 : Rabu & Kamis, 5 & 6 Maret 2025
⏰ : 10.00 WIB s/d selesai
📍: Gd Kementerian Pariwisata Jl Kimia & Gd. Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata

Peserta Rapat:

  1. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Kementerian Koperasi
  2. Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi
  3. Plt. Asisten Deputi Pemetaan Potensi Usaha, Kementerian Koperasi
  4. Bapak Fikri Aziz (Tenaga Ahli Menteri Koperasi)
  5. Bapak Sigit Joko Poernomo, Kepala Biro Umum dan Hukum
  6. Bapak Itok Parikesit, Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata
  7. Bapak Bambang Cahyo Murdoko, Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I
  8. Bapak Dwi Marhen Yono, Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II
  9. Perwakilan Sekretaris Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
  10. Perwakilan Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
  11. Perwakilan Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi
  12. Perwakilan Sekretaris Deputi Bidang Pemasaran
  13. Perwakilan Sekretaris Deputi Bidang Penyelenggara Event dan Kegiatan
  14. Perwakilan Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan

Adapun poin-poin rapatnya sebagai berikut:

• Pada tanggal 7 Februari 2025, Wakil Menteri Pariwisata dan Wakil Menteri Koperasi bertemu dan menginisiasi untuk dibuat Draft MoU antara Kementerian Pariwisata dengan Kementerian Koperasi terkait dengan Pembentukan dan Pengembangan Koperasi yang dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha Pariwisata. Hal ini juga sejalan dengan inisiasi Presiden terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih, namun dalam hal ini Koperasi yang dibuat spesifik untuk sektor Pariwisata.

• MoU yang akan dibuat saat ini merupakan perpanjangan dari MoU yang sudah ada sebelumnya antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Koperasi dan UKM tentang Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

• MoU yang akan disusun bertujuan untuk mendorong kelembagaan dan memperkuat Koperasi dalam mendukung Pengembangan Sektor Pariwisata

• Untuk jangka pendek, disepakati kerjasama antara Kemenpar dan Kemenkop berdasarkan 17 desa wisata yang sudah terdaftar di Jadesta dan 225 desa wisata untuk jangka panjang, selanjutnya baru akan difasilitasi seluruh Desa Wisata Lainnya yang terjaring di dalam Jadesta. Namun nantinya kerjasama dalam pengembangan pariwisata tidak hanya terbatas di desa wisata, namun dapat menyasar ke destinasi wisata yang lebih luas.

• Sektor pariwisata sangat memungkinkan untuk mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), namun bentuk fasilitasinya harus melalui Koperasi sehingga Koperasi memang dibutuhkan pada sektor pariwisata.

• Contoh nyata Koperasi yang bergerak di sektor pariwisata dan telah difasilitasi oleh LPDB adalah KSP Guna Prima Dana (Berlokasi di Uluwatu dan Jimbaran, Bali) & KSP Kuta Mimba (Berlokasi di Kuta, Bali), yang 90% anggotanya memiliki usaha yang bergerak di sektor pariwisata.

• Usulan MoU antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Koperasi, akan dibahas dan dilakukan finalisasi pada tanggal 11 Maret 2025 dan diharapkan sudah final pada tanggal 14 Maret. Penandatanganan MoU akan dilakukan secara seremonial di antara tanggal 15 – 20 Maret 2025 ( mengikuti jadwal Menpar dan Menkop ) dan ditandatangani oleh Menteri Pariwisata dan Menteri Koperasi di Koperasi yang berlokasi di Bogor.

• Ditargetkan, jika MoU antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Koperasi ini sudah ditandatangani, maka akan disosialisasikan kepada seluruh desa wisata yang terdaftar di Jadesta.

• Sebagai implementasi dari MoU akan disusun PKS yang melibatkan lintas Kedeputian di lingkungan Kemenpar sehingga terdapat rencana aksi yang dapat dilakukan kedua belah pihak. PKS diharapkan selesai pada akhir Maret 2025.