Laporan rapat terkait Pembahasan MoU Bidang Pariwisata RI-RRT & RI-Jepang yang dilaksanakan pada :

๐Ÿ—“: Selasa, 25 Februari 2025
๐Ÿ•Ÿ: 10.00 – 11.30 WIB
๐Ÿ’ป: Zoom Meeting

Rapat dipimpin oleh:
Bapak Zulkifli, Asdep Hubungan Antar Lembaga dan Internasional (HALI)

Rapat dihadiri oleh :

  1. Perwakilan Direktorat Asia Timur, Kementerian Luar Negeri
  2. Perwakilan Direktorat Hukum Perjanjian dan Sosial Budaya, Kementerian Luar Negeri
  3. Perwakilan Direktorat Fasilitas Diplomatik, Kementerian Luar Negeri
  4. Perwakilan Kedeputian Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
  5. Perwakilan Kedeputian Bidang Destinasi
  6. Perwakilan Kedeputian Bidang Industri dan Investasi
  7. Perwakilan Kedeputian Bidang Pemasaran
  8. Perwakilan Kedeputian Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan

Adapun beberapa poin pembahasan rapat adalah:

  1. Rapat dibuka oleh Asdep HALI tujuan mendapatkan masukan untuk kedua rancangan MoU. Pembaharuan MoU dengan RRT didasarkan oleh permintaan dari Kedubes RRT di Jakarta 11 Feb 2025 karena MoU sebelumnya sudah habis pada tahun 2013. Usulan utamanya terkait kerjasama kantor perwakilan pariwisata di masing-masing wilayah. Namun demikian berdasarkan konsultasi awal dengan Kemenlu diinfokan bahwa substansi tersebut seharusnya dilakukan dalam perjanjian antara negara, bukan melalui MoU level kementerian teknis. Area kerjasama yang ada sejauh ini juga masih terbatas pada pertukaran kunjungan, informasi dan promosi sehingga diusulkan untuk menambahkan area teknis lainnya antara lain pengembangan SDM, manajemen destinasi, kerjasama konektivitas investasi, dan tourism promotion dan Marketing Cooperation, dan MICE dan event Cooperation.
  2. Untuk MoU dengan Jepang, beberapa hal yang dimintakan oleh pihak Jepang adalah: kerja sama promosi dan manajemen destinasi, yang mana di lapangan sudah ada organisasi internasional seperti JICA yang sudah melakukan kerjasama dengan Indonesia.
  3. Beberapa masukan terutama dari Kemenlu:
    • Penjelasan terkait dengan konsep kantor perwakilan pariwisata non-profit. Apakah ini berbeda dengan konsep atase ataupun tugas perwakilan (kedutaan) di luar negeri. Karena ini tidak hanya soal privilege dan immunity, tapi juga akan terkait fasilitas diplomatik. Apakah ada skema yang bisa dijadikan acuan.
    • Modalitas apa yang diharapkan dari kerjasama kantor perwakilan pariwisata
    • Sistematika MoU ini sebenarnya bisa dibuat lebih ringkas di bagian awal dengan fokus mencantumkan ruang lingkup kerjasama secara umum. Nanti ruang lingkup ini dapat diturunkan ke dalam Plan of Action (PoA) yang lebih spesifik. Namun demikian tetap perlu dipertimbangkan apakah ruang lingkup kerjasama ini bisa dilakukan atau tidak, sehingga tidak menjadi sebuah kerjasama yang open ended tapi juga bisa diimplementasikan, terutama dari pihak Indonesia dengan mempertimbangkan kapasitas Kemenpar sebagai instansi pelaksana nantinya
    • Beberapa klausul dapat mengadopsi klausul yang sudah biasa digunakan dalam banyak perjanjian kerjasama.
  4. Adapun masukan dari kedeputian teknis Kemenpar adalah:
    • Saat ini sudah ada penjajakan kerjasama terkait pelatihan dan pendidikan antara Politeknik Pariwisata dengan JICA, namun demikian pelatihan belum masuk dalam salah satu ruang lingkup kerjasama. Mohon untuk kembali dimasukkan untuk menjadi dasar kerjasama dengan JICA.

Tindak lanjut

  1. Asdep HALI akan menunggu masukan tertulis dari masing-masing kedeputian teknis jika masih ada masukan lainnya.
  2. Adapun counter draft dari MoU ini akan disampaikan kembali ke kemenlu untuk bisa disampaikan kepada pihak RRT dan Jepang melalui jalur diplomatik.