Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing, 7 Februari 2025

Mohon izin menyampaikan Laporan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing, yang telah dilaksanakan pada: 

๐Ÿ—“: Jumat, 7 Februari 2025

๐Ÿ•’: 09.00 – 11.30 WIB

๐Ÿ“: daring melalui zoom

Dihadiri oleh:

1. Bapak Muhammad Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan IIโ€‹โ€‹ Kemenhum

2. Bapak Hartanto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub

3. Bapak Budi Prayitno, Kepala Biro Hukum Kemenhub

4. Bapak Budi Supriyanto, Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata

5. Perwakilan Kementerian Luar Negeri

6. Perwakilan Kementerian Keuangan

7. Perwakilan Kementerian Kesehatan

1. Latar Belakang dan Tujuan

Rapat harmonisasi ini membahas perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelayanan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia. Perubahan ini diperlukan karena adanya perbedaan persepsi dalam penerapan peraturan sebelumnya serta perlunya penyesuaian terhadap dinamika perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi di Indonesia.

Tujuan utama perubahan ini adalah:

  1. Mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan jumlah kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia.
  2. Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional dan internasional.
  3. Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor maritim dan pariwisata.
  4. Memastikan pengelolaan dan pengawasan kapal wisata asing lebih efektif dan sesuai dengan standar yang berlaku.

2. Pembahasan Perubahan Peraturan

  • Direktur Perhubungan Laut menyampaikan bahwa telah dilakukan serangkaian rapat dengan K/L/I terkait serta asosiasi pengguna jasa untuk membahas perubahan peraturan ini.
  • Beberapa pasal yang menjadi fokus perubahan meliputi:
    • Pasal 1: Definisi wisatawan diperluas untuk mencakup wisatawan nusantara dan mancanegara.
    • Pasal 6: Penambahan aturan untuk kapal Wisata (Yacht) Asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia wajib dilengkapi dengan peralatan radio komunikasi untuk memastikan keselamatan pelayaran dan kemudahan pemantauan oleh otoritas terkait.
    • Pasal 9: Aturan terkait pemilik kapal pesiar diperjelas; jumlah ayat bertambah dari 3 menjadi 6 untuk memperjelas standar ukuran kapal pesiar dan perbedaannya dengan kapal pesiar pribadi.
    • Pasal 11A: Mengatur evaluasi berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu dengan melibatkan instansi terkait dan pemangku kepentingan.
  • Kapal pesiar asing yang akan singgah di Indonesia diwajibkan memiliki:
    • Surat keterangan lengkap yang menyatakan bahwa kapal tersebut adalah kapal pesiar komersil bukan kapal mewah milik pribadi..
    • Surat izin singgah atau keberangkatan sebelum memasuki perairan Indonesia, khususnya bagi kapal pesiar komersial berbendera asing.

3. Kesimpulan dan Tindak Lanjut

  1. Harmonisasi regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.
  2. Kemenhub dan pihak terkait akan mencermati kembali perubahan pada Pasal 1, 6, 9, dan 11A sebelum finalisasi rancangan peraturan.
  3. Peraturan baru akan mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan serta mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan keamanan perairan Indonesia.
  4. Rapat lanjutan akan dijadwalkan untuk finalisasi rancangan perubahan peraturan ini sebelum disahkan.

Demikian disampaikan, terima kasih.