Mohon izin menyampaikan Laporan Rapat Koordinasi Optimasi Layanan Kebandarudaraan yang telah dilaksanakan pada:
๐: Selasa, 4 Februari 2025
๐: 10.00 – 11.30 WIB
๐: daring melalui zoom
Dihadiri oleh:
- Bapak Odo Manuhutu, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Bapak Agustinus, Direktur Angkutan Udara Kemenhub
- Bapak Wendo AR, Direktur Operasional Injourney Airports
- Bapak Budi Supriyanto, Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata
- Perwakilan Deputi Bidang Investigasi BPKP
- Perwakilan Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perwakilan Otoritas Bandara Soekarno Hatta
- Perwakilan Bank Indonesia
- Perwakilan Bank Mandiri
- Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Poin-poin Pembahasan:
Membahas evaluasi regulasi slot management system, kewajiban pelaporan, konektivitas antarmoda, peningkatan infrastruktur bandara, pengelolaan kebandarudaraan berbasis digital, model AOCC, serta regulasi operasional water taxi.
1. Direktorat Angkutan Udara Kemenhub
– Revisi PM3/2021 dan evaluasi berdasarkan PM2/2025 terkait penerbangan batal dan rute tidak sesuai izin, dilakukan per 2 minggu mulai 5 Februari 2025.
– Reward diberikan sesuai kapasitas bandara, punishment berupa pengurangan frekuensi atau pencabutan rute dengan pertimbangan kapasitas.
– Tujuan: meningkatkan on-time performance semua maskapai.
2. Bank Indonesia
– Jika reward dan punishment berbentuk moneter, perlu mekanisme pengawasan dan monitoring dengan melibatkan BPKP.
3. Otoritas Bandara Soetta
– Audit tata kelola dan manajemen risiko bandara oleh BPKP berlangsung 22 hari di CGK dan DPS sejak 31 Januari 2025.
– RASTY akan diintegrasikan dengan sistem Chronos AirNav dan disosialisasikan dalam PM2/2025.
– PM10/2024 fokus pada kolaborasi untuk kemudahan prosedur penerbangan internasional.
4. Bank Mandiri
– Menyusun proses flow deklarasi wisatawan, akan dipresentasikan pada Rakor Eselon 1 tanggal 5 Februari 2025.
– Tujuan: pengisian data deklarasi secara online sebelum ketibaan dan sistem pembayaran yang lebih mudah.
5. BPKP
– Telah menerbitkan surat tugas dan mulai koordinasi dengan Ditjen Hubungan Udara serta pihak bandara terkait integrasi intermoda.
6. InJourney Airport
– RASTY akan ditindaklanjuti bersama Kemenhub untuk juknis PM2/2025.
– AOCC membutuhkan regulasi yang jelas agar stakeholder di dalamnya memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan
– Regulasi water taxi telah mencakup UU Kelautan, UU Cipta Kerja, dan PP32/2019 tentang Penataan Ruang Laut.
– PermenKP 28/2021 dan perda tata ruang wilayah telah mengalokasikan zona transportasi maritim yang relevan.
Tindak Lanjut:
1. Rapat lanjutan dengan Kemenhub terkait pendetailan reward dan punishment untuk on-time performance pada 5 Februari 2025.
2. Sosialisasi regulasi reward dan punishment serta kewajiban pelaporan declaration bagi maskapai dalam rapat 5 Februari 2025.
3. Pengisian clearance declaration difasilitasi oleh mekanisme ICAO Facilitation (FAL).
4. Laporan tindak lanjut akan disampaikan dalam Rakor 11 Februari 2025.
5. Pada 5 Februari 2025, akan dibahas rencana menjadikan Bali sebagai Hub Pariwisata dengan paket wisata Bali Plus oleh Kemenpar dan InJourney Airport.
Demikian disampaikan, terima kasih ๐๐ป