Rapat Koordinasi Optimasi Layanan Kebandarudaraan, 4 Februari 2025

Mohon izin menyampaikan Laporan Rapat Koordinasi Optimasi Layanan Kebandarudaraan yang telah dilaksanakan pada: 

๐Ÿ—“: Selasa, 4 Februari 2025

๐Ÿ•’: 10.00 – 11.30 WIB

๐Ÿ“: daring melalui zoom

Dihadiri oleh:

  1. Bapak Odo Manuhutu, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  2. Bapak Agustinus, Direktur Angkutan Udara Kemenhub
  3. Bapak Wendo AR, Direktur Operasional Injourney Airports
  4. Bapak Budi Supriyanto, Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata
  5. Perwakilan Deputi Bidang Investigasi BPKP
  6. Perwakilan Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai
  7. Perwakilan Otoritas Bandara Soekarno Hatta
  8. Perwakilan Bank Indonesia
  9. Perwakilan Bank Mandiri
  10. Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Poin-poin Pembahasan:

Membahas evaluasi regulasi slot management system, kewajiban pelaporan, konektivitas antarmoda, peningkatan infrastruktur bandara, pengelolaan kebandarudaraan berbasis digital, model AOCC, serta regulasi operasional water taxi.

1. Direktorat Angkutan Udara Kemenhub

– Revisi PM3/2021 dan evaluasi berdasarkan PM2/2025 terkait penerbangan batal dan rute tidak sesuai izin, dilakukan per 2 minggu mulai 5 Februari 2025.

– Reward diberikan sesuai kapasitas bandara, punishment berupa pengurangan frekuensi atau pencabutan rute dengan pertimbangan kapasitas.

– Tujuan: meningkatkan on-time performance semua maskapai.

2. Bank Indonesia

– Jika reward dan punishment berbentuk moneter, perlu mekanisme pengawasan dan monitoring dengan melibatkan BPKP.

3. Otoritas Bandara Soetta

– Audit tata kelola dan manajemen risiko bandara oleh BPKP berlangsung 22 hari di CGK dan DPS sejak 31 Januari 2025.

– RASTY akan diintegrasikan dengan sistem Chronos AirNav dan disosialisasikan dalam PM2/2025.

– PM10/2024 fokus pada kolaborasi untuk kemudahan prosedur penerbangan internasional.

4. Bank Mandiri

– Menyusun proses flow deklarasi wisatawan, akan dipresentasikan pada Rakor Eselon 1 tanggal 5 Februari 2025.

– Tujuan: pengisian data deklarasi secara online sebelum ketibaan dan sistem pembayaran yang lebih mudah.

5. BPKP

– Telah menerbitkan surat tugas dan mulai koordinasi dengan Ditjen Hubungan Udara serta pihak bandara terkait integrasi intermoda.

6. InJourney Airport

– RASTY akan ditindaklanjuti bersama Kemenhub untuk juknis PM2/2025.

– AOCC membutuhkan regulasi yang jelas agar stakeholder di dalamnya memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

7. Kementerian Kelautan dan Perikanan

– Regulasi water taxi telah mencakup UU Kelautan, UU Cipta Kerja, dan PP32/2019 tentang Penataan Ruang Laut.

– PermenKP 28/2021 dan perda tata ruang wilayah telah mengalokasikan zona transportasi maritim yang relevan.

Tindak Lanjut:

1. Rapat lanjutan dengan Kemenhub terkait pendetailan reward dan punishment untuk on-time performance pada 5 Februari 2025.

2. Sosialisasi regulasi reward dan punishment serta kewajiban pelaporan declaration bagi maskapai dalam rapat 5 Februari 2025.

3. Pengisian clearance declaration difasilitasi oleh mekanisme ICAO Facilitation (FAL).

4. Laporan tindak lanjut akan disampaikan dalam Rakor 11 Februari 2025.

5. Pada 5 Februari 2025, akan dibahas rencana menjadikan Bali sebagai Hub Pariwisata dengan paket wisata Bali Plus oleh Kemenpar dan InJourney Airport.

Demikian disampaikan, terima kasih ๐Ÿ™๐Ÿป