
๐: Selasa, 11 Maret 2025
๐: 09.30 – 11.00 WIB
๐: Zoom Meeting
Dihadiri oleh:
- Bapak Rifanie Komara, Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kemenhub
- Bapak Fajar, Perwakilan Asisten Deputi Produk Wisata, Kemenpar
- Bapak Rendi Rusgian, Kepala Bidang Asisten Deputi Manajemen Industri, Kemenpar
- Bapak Muhammad Wildan, Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
- Bapak Krisvio, Perwakilan Direktorat Teknik Kepabeanan, Kementerian Keuangan
- Bapak Samuel, Perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan, Kementerian Hukum
- Bapak Kurniawan, Kepala Bagian Biro Hukum, Kemenhub
- Capt. Otto, Indonesian National Shipowners’ Association
- Pak Indra Pusponegoro, Indonesian National Shipowners’ Association
- Ibu Hellen De Lima, Indonesian National Shipowners’ Association
- Ibu Fatiyah, Jaringan Kapal Rekreasi
- Bapak Stephanus, Indonesian National Shipowners’ Association Denpasar
- Capt. Cilian Budarlaigh, Owner Indo Yacht Support
- Ibu Ruth, Wisata Biru Indonesia
- Bapak Mukhlis, Ketua Tim Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Kemenpar
- Bapak Mugiyanto, Ketua Tim Asisten Deputi Manajemen Industri, Kemenpar
- Bapak Roland, Indonesian National Shipowners’ Association
- Ibu Eva, PT Ismaya Pesona Indonesia
- Bapak Gibran Reza, Marina Indonesia Investment Group
- Bapak Jeremy, PT Nongsa Point Marina
- Mr. Peter Craven, Marina Del Rey
Poin Pembahasan:
- Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia sudah dalam tahap harmonisasi pada tanggal 7 Februari 2025. Namun Kemenhub akan mencermati Kembali masukan-masukan dari instansi dan asosiasi terkait.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia. Perlu dipertimbangkan kembali untuk Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 hanya mengatur Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan untuk Pelayanan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia diatur dalam regulasi berbeda.
- Kewajiban Yacht Asing yang masuk ke perairan Indonesia yaitu menyampaikan rencana kedatangan melalui Vessel Declaration System (VDS) dan Yacht wajib dilengkapi peralatan radio komunikasi serta automatic indentification system (AIS). Larangan Yacht Asing yaitu dikomersialkan dan/atau disewakan kepada pihak lain dan/atau melakukan penggantian penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia kecuali dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usulan revisi terkait yacht asing sebagai berikut:
- Pengoperasian Yacht juga harus mengacu pada sejumlah aturan internasional (https://www.mantamaritime.com/downloads/compliance_chart.pdf). Namun, dalam praktiknya terdapat penerapan aturan yang berbeda untuk beberapa jenis yacht.
- Diperlukan pengaturan yang berbeda antara kapal yacht pribadi (private yacht) dengan commercial yacht. Aturan mengenai commercial yacht diusulkan dapat disamakan dengan kapal cruise. Kapal Yacht Asing yang akan melakukan kegiatan komersial harus mengacu pada aturan tentang kapal cruise di dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022, termasuk jumlah minimal kapasitas kabin dan penumpang.
- Syahbandar perlu melakukan pemeriksaan terhadap kapal yacht asing yang masuk melalui entry point. Berdasarkan hasil pemeriksaan, akan diketahui dokumen dan peralatan yang wajib ada diatas kapal dengan mengacu pada ketentuan internasional.
- Diusulkan pergantian penumpang kapal yacht dapat dilakukan untuk kegiatan yang bersifat non-komersial dan/atau dalam kondisi darurat. Kapal Yacht yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia agar membuat Surat Penyataan Tidak Melakukan Kegiatan Niaga.
- Perlu memunculkan terminologi kapal wisata dan marina dengan definisi dan batasan yang jelas sehingga dapat digunakan oleh seluruh instansi dan memudahkan pelaku usaha untuk melakukan perizinan. Definisi dapat merujuk pada International Maritime Organization (IMO).
- Diperlukan kesepakatan penyebutan orang di atas kapal yacht sebagai penumpang, awak kapal, atau person-on-board untuk keperluan keimigrasian.
- Perlunya pendataan aktivitas yacht selama berada di wilayah RI, dengan mewajibkan kapal yacht registrasi melalui Inaportnet. Hal ini untuk mencegah terjadinya pungli dan monitoring posisi yacht untuk keselamatan dan keamanan pelayaran. Sebagai konsekuensinya, akan ada kewajiban pemilik kapal yacht untuk menunjuk keagenan resmi selama beroperasi di wilayah RI.
- Usulan penambahan Pelabuhan untuk entry/exit point yacht asing yaitu Kendari, Tanjung Perak dan Probolinggo, Daruba dan Ternate, Balikpapan.
- Tanggapan awal Kemenhub terkait dengan dampak apabila ada pencabutan aturan pergantian penumpang kapal wisata (yacht) asing sebagai berikut:
- Tidak ada jaminan bahwa kapal yacht asing yang berlayar tidak disewakan atau digunakan untuk tujuan komersial
- Sulit untuk memastikan bahwa penumpang yang naik ke yacht asing masih merupakan keluarga,teman,atau kolega pemilik kapal
- Telah diberikan kemudahan izin masuk Yacht asing ke perairan Indonesia hanya menggunakan VDS yang berlaku 3 tahun
- Pergantian penumpang berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun pidana seperti penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya mengingat pengawasan yacht asing sangat terbatas.
- Pemilik atau Operator Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing dapat mengoperasikan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia dengan memenuhi persyaratan diantaranya:
- Izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan Indonesia (clearance approval for Indonesia territory);
- Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA); dan
- Surat persetujuan berlayar dari Pelabuhan asal keberangkatan di luar negeri
- Pemilik atau Operator Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing dapat mengangkut Wisatawan di Pelabuhan Singgah yang melakukan kegiatan wisata mulai dari:
- Pelabuhan Singgah sebagai embarkasi pertama ke destinasi wisata untuk kembali ke Pelabuhan Singgah yang sama sebagai debarkasi terakhir, atau
- Pelabuhan Singgah sebagai embarkasi pertama ke destinasi wisata dan melanjutkan perjalanan ke pelabuhan di luar negeri.
- Usulan tambahan revisi terkait Cruiseship asing sebagai berikut:
- Penumpang boleh melanjutkan perjalanan dengan moda/kapal lain dari destinasi wisata yang ditentukan (terbatas beberapa lokasi wisata Utama seperti Raja Ampat dll).
- Kapal cruise asing yang mengangkut penumpang dari dalam negeri dapat mempersyaratkan jumlah minimal ABK WNI melalui perizinan yang dikeluarkan.
- Keagenan dan Usaha Jasa Terkait (UJT) cruise asing harus menggunakan perusahaan Indonesia
- Kapal cruise asing yang mengangkut penumpang dari dalam negeri harus menyinggahi minimal 2 pelabuhan, terutama pada 10 destinasi wisata prioritas.
- Usulan penambahan Pelabuhan untuk embark/disembark Cruiseship asing yaitu Pangkal Balam dan Manggar, Daruba dan Ternate, Balikpapan.
Tindak Lanjut:
- Kemenhub, Kemenkeu, Kemenimipas akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait integrasi paltform antara Inaportnet, Vessel Declaration System (VDS), dan Custom, Immigration, Quarantine, and Port Authority (CIQP)
- Kemenhub dan Kemenimipas akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk pembahasan usulan pergantian penumpang kapal yacht asing di perairan Indonesia

